Dengan setting Indonesia sebagai negara Hukum , maka Indonesia memerlukan tenaga sebagai Pejabat Umum pembuat akta maupun Pelaksana hukum proposianal pada perusahaan atau lembaga yang memiliki bagian Hukum serta unit Riset dan pengembangan.
Tenaga-tenaga tersebut harus disiapkan sejak mahasiswa di Kampus. Usaha ini memerlukan Magister Kenotariatan yang memadai secara kuantitas maupun kualitas. Oleh karena itu Program Studi Magister (S.2) Kenotariatan Fakultas Hukum UNISSULA dirancang agar dapat menghasilkan Magister Kenotariatan yang merupakan Program profesi yang berbasis akademik, dengan kualifikasi sebagai berikut:
- Terwujudnya lulusan Magister Kenotariatan yang miliki kompetensi khusus sebagai Pejabat Umum pembuat akta sebagai : Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Juru Lelang Kelas II, serta memiliki kemampuan akademik untuk studi lanjut; Program Doktor, dengan landasan kepribadian Islami dan mampu menjadi kader pemimpin umat dan dakwah dalam menegakkan hukum dan keadilan menuju rahmatan lil’alamin.
- Terwujudnya lulusan Magister Kenotariatan yang miliki kompetensi sebagai Pelaksana hukum profesional di bidang Kenotariatan yakni : Kepaniteraan, Kepengacaraan, Konsultan Hukum, Bagian Hukum Badan Perusahaan, In-house lawyer pada perusahaan, Law firm, Perbankan, dan lain lain mampu mengembangkan pengetahuan keilmuan hukum pada umumnya serta ilmu Kenotariatan khususnya, mampu memecahkan masalah masalah hukum serta memiliki ketrampilan dalam pembuatan perjanjian /Kontrak dan perancangan hukum, secara profesional yang jujur dan amanah, sehingga dapat memberikan pelayanan hukum proposional kepada masyarakat.
- Meningkatkan produktivitas dan kualitas Sumber Daya Manusia yang mampu mengenali dan menganalisa serta memecahkan masalah-masalah hukum secara bijaksana dan tetap bersandar pada prinsip-prinsip hukum.
- Meningkatkan produktivitas dan kualitas Sumber Daya Manusia dalam memecahkan masalah-masalah hukum keperdataan (Kenotariatan) bersandarkan prinsip-prinsip hukum.
- Mempersiapkan lulusan yang mempunyai kemampuan akademik untuk melanjutkan jenjang pendidikan lanjut Program Doktor Ilmu Hukum ( S3).