
Program dan Gelar Studi
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 036/U/1993 dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 178/U/2001 tentang gelar dan sebutan lulusan Perguruan Tinggi, maka lulusan Program Studi Magister (S2) Kenotariatan UNISSULA akan menyandang gelar akademik Magister Kenotariatan (M.K n)
Tahun akademik adalah satuan waktu proses belajar mengajar yang dibagi menjadi 2 (dua) semester, yaitu:
- Semester gasal.
- Semester genap.