Perlunya Penguatan Kode Etik Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatannya

Notaris diharapkan mempunyai integritas, kapasitas intelektual, mempunyai ilmu yang tinggi (ahli dibidangnya), mempunyai kehendak untuk melakukan pengabdian. Dan Notaris sebagai pengemban jabatan luhur berkewajiban untuk selalu menjaga kehormatan diri dan jabatannya serta menjaga harkat dan martabat diri dan jabatannya.

Dengan demikian Notaris dalam membuat akta berkewajiban untuk memastikan telah dilaksanakannya pembuatan akta tersebut telah dilakukan sesuai dengan perundang-undangan, Kode Etik dan keharusan-keharusan jabatan. Selain itu, Notaris sebagai pembuat alat bukti berkewajiban untuk selalu menjalankan jabatannya dengan memperhatikan aturan hukum dan norma-norma moral, Kepatutan dan kesusilaan, serta keharusan-keharusan jabatan.

Demikian disampaikan oleh Dr. Agung Irianto, SH. MH selaku Ketua Bidang Perlindungan Profesi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia saat menyampaikan paparannya pada acara seminar Sabtu (2/7) yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (FH Unissula).

Judul yang diangkat Agung Irianto pada kali ini terkait “Penguatan Kode Etik Notaris”.  Menurut Agung, Kode Etik perlu di perhatikan karena ditujukan untuk Notaris dalam menjalankan jabatannya agar tetap menjaga kehormatan, harkat dan martabat jabatannya.

Agung menilai saat ini banyak keluhan dan laporan masyarakat berkenaan dengan pelaksanaan Jabatan Notaris dan perilaku Notaris yang menyimpang dari standar prosedure pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris. Standar pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris terdapat dalam Undang Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris serta keharusan-keharusan jabatan.

Karena itu, sebagai perwujudan kode etik Notaris lanjut Agung Irianto maka sesuai Pasal 3 kode etik Notaris,  seorang Notaris harus memiliki akhlak serta kepribadian baik karena Notaris menjalankan sebagian kewenangan negara dibidang hukum privat, jabatan kepercayaan dan jabatan terhormat. Dan sebagai contohnya adalah tidak melanggara hukum, agama dan juga kesusilaan.

Selain itu, Kabid Perlindungan Profesi PP INI, menegaskan bahwa Notaris dituntut untuk selalu bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan UU & Sumpah Jabatan. Dalam menjalankan kegiatannya Notaris harus menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris ( tidak boleh membuka cabang). Kantor Notaris & PPAT harus berada satu kantor.

Agung juga mengingatkan kepada para mahasiswa Prodi MKN Unissula kelak menjadi Notaris untuk patuh terhadap larangan-larangan seperti publikasi atau promosi diri, mencantumkan jabatan baik media cetak ataupun elektronik. Misalnya ucapan selamat, ucapan bela sungkawa, bekerjasama dengan biro jasa yang hakikatnya ber tindak sebagai perantara.

“Adapun pengecualian sebagaimana pada Pasal 5 Kode Etik tidak termasuk pelanggaran jika ucapan selamat dan ucapan duka tidak mencantumkan jabatan,” ujar Agung.

Agung juga mengingatkan soal sanksi terhadap kode etik yang bisa dikenakan oleh Notaris berupa teguran, peringatan pemberhentian sementara dari keanggotaan INI pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan perkumpulan (INI), pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan INI.

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Dr. Pieter Latumeten, SH, MH bahwa korelasi kode etik Notaris yang bersifat esensial bagi seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya yaitu harus amanah, jujur, saksama, mandiri dan tidak berpihak, serta menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, hal ini dipertegas dalam Pasal 16 ayat 1 huruf a Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN).

Hal ini lanjut Pieter menandakan begitu pentingnya penguatan Kode etik bagi Notaris. Untuk itu, seorang Notaris juga harus memahami  parameter pelaksanaan jabatan kode etik Notaris dalam lingkaran jabatan tindak pidana.

“Rangsangannya adalah agar Notaris terus belajar dan menambah pengetahuan dan harus dimulai dengan kesadaran akan ketidaktahuan. Maka tolak lah memberikan pendapat ketika diminta, jika penfapatnyang diberikan diluar kompetensi Notaris,” tegas Pieter.

Fungsi Kode Etik Notaris berupaya mengatur perilaku Notaris secara normative, yakni memberi norma (aturan/kaidah) pada tingkah laku Notaris sehingga Notaris dapat menentukan mana yang baik dan mana yang buruk, apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam menjalankan jabatan dan berperilaku.

Alat bukti yang dibuat oleh Notaris melalui akta otentik yang dibuatnya lanjut Pieter merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, mempunyai arti harus atau wajib dipercaya oleh Hakim sebagai benar kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, saat ini kepercayaaan tersebut tergerus oleh beberapa kejadian yang dilakukan oleh Notaris itu sendiri banyak terjadi akta yang dibuat oleh Notaris tidak sesuai dengan ketentuan perUndang-undangan, kode etik dan keharusan-keharusan jabatan menyebabkan banyak akta yang saat ini tidak lagi dipercaya oleh masyarakat, Penyidik maupun Hakim.