Kuliah Pakar dan KKL

Mahasiswa Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNISSULA, mengikuti Kuliah Pakar yang dikemas dalam bentuk kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL), selama 2 hari tanggal 19 dan 20 Juli 2022 di Jakarta. Kuliah Pakar dilakukan dengan mengunjungi Kementerian Hukum dan Ham dalam hal ini diterima Direktorat Jendral Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu kuliah pakar juga dengan mengunjungi Kementerian ATR/BPN dan menyerap ilmu dan informasi dari Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas mahasiswa, kunjungan Kuliah Kerja Lapangan  (KKL) ini dikemas dalam bentuk Kuliah Pakar, dengan mendatangi ‘guru’ secara langsung di lapangan. Dengan datang kepada guru sebagai salah satu adab dalam menuntut ilmu, diharapkan mendapatkan ilmu yang barokah. ‘Guru’ dalam kegiatan ini adalah pejabat yang berwenang dalam bidang kenotariatan serta pakar yang ahli di bidangnya.

Ada 2 (dua) hal yang wajib dilakukan notaris dalam mengatasi dan mencegah Pencucian Uang, yakni pertama, Penerapan Prinsip  Mengenali Pengguna  Jasa (PMPJ) sesuai Peraturan Menkumham  Nomor 9 Tahun 2017  Tentang Penerapan Prinsip  Mengenali Pengguna Jasa  Bagi Notaris, dan kedua, Menyampaikan  Laporan Transaksi  Keuangan  Mencurigakan (LTKM), sesuai Peraturan Kepala PPATK Nomor Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara  Penyampaian LTKM Melalui  GOAML Bagi Profesi. Hal tersebut disampaikan oleh narasumber Nindya Indah Harista dari Analis Hukum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM dalam kegiatan Kuliah Pakar (Kuliah Kerja Lapangan) Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum yang berlangsung di Kementerian Hukum dan HAM. Narasumber menyampaikan kuliah pakar dengan tema PENERAPAN PMPJ OLEH NOTARIS SERTA PELAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN (TKM). Dikatakannya bahwa penerapan PMPJ oleh notaris yakni notaris memberikan form CDD kepada pengguna jasa/costumer pada transaksi yang wajib PMPJ dan memenuhi kriteria; notaris melakukan mitigasi risiko terhadap form CDD yang telah di isi pengguna jasa / customer; jika ditemukan pengguna jasa yang berisiko tinggi maka notaris wajib melakukan PMPJ mendalam melalui from EDD.

Sementara itu dalam kunjungannya di Kementerian ATR/BPN mendapatkan pencerahan dari Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Dan Evaluasi PPAT, Subdirektorat Pengelolaan PPAT Kementerian ATR/BPN, Ibu Mas’udah, S.H., M..H. Beliau menyampaikan materi tentang Pengaturan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pada malam harinya, Selasa, 19 Juli 2022, Peserta kuliah pakar mendapatkan banyak ilmu dari PP IPPAT, diawali dengan pemaparan Dr. Hapendi Harahap, SH.,SpN., MH., Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Wakil Ketua Majelis Pembina Dan Pengawas PPAT Pusat (Ketum PP-IPPAT). Hadir pula dan memberikan pemaparan Sekretaris Umum IPPAT, Otty Hari Chandra Ubayani, S.H., Sp.N.,M.H., yang memberikan materi tentang Kode Etik PPAT.

Materi berikutnya diberikan oleh Pengurus Pusat – IPPAT Bidang Perundang-Undangan, Dr. Ely Baharini, S.H., M.H., Sp.N., menyampaikan materi tentang Kedudukan Jabatan PPAT Ditinjau Dari PP 37 Tahun 1998. Hadir pula Kabid Organisasi PP IPPAT, Dr. Bambang S. Oyong, SH, MH, yang menyampaikan materi tentang PPAT Dalam Bingkai Perkumpulan, Pendaftaran dan Pembinaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.